Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Minggu

4 Juli 2021

13.30.13
1156698

Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Instrumen Baru Protokol Kesehatan

Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

Menurut Kantor Berita ABNA, "Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves.

Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan COVID-19.

"Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," ujarnya.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain itu, ujar dai, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

Urgensi Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Sementara itu, Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai instrumen baru dalam implementasi protokol kesehatan pada sejumlah aktivitas masyarakat.

"Mengenai sertifikat vaksinasi, rencananya akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat agenda jumpa pers yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, Jumat.

Budi mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit adalah badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat (CDC) sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol kesehatan kegiatan publik tertentu.

Kegiatan publik yang dimaksud seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, transportasi publik, hingga acara konser.

"CDC sudah keluarkan pernyataan secara lengkap berbasis sertifikat ini," katanya.

Begitu jumlah pemegang sertifikat vaksinasi COVID-19 sudah banyak, kata Budi, Kemenkes mulai mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas masyarakat.

WNA Masuk Indonesia Harus Punya Bukti Vaksinasi

Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.


342/