Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : ABNA
Senin

12 April 2021

03.53.10
1130637

Mesir:

Tokoh Senior Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tokoh Senior Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut Kantor Berita ABNA, Pengadilan Mesir mengeluarkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada "Mahmoud Ezzat", wakil pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin Mesir, dengan delik terlibat dalam rangkaian aksi terorisme dan upaya melakukan tindakan makar. 

Otoritas Mesir menangkap Mahmoud Ezzat tahun lalu dan selanjutnya dilakukan rangkaian pengadilan. 

Seorang pejabat pengadilan Mesir mengatakan Mahmoud Ezzat juga dituduh menghasut kekerasan dan pembunuhan serta memberikan senjata kepada demonstran dalam bentrokan dengan pasukan keamanan di depan markas Ikhwanul Muslimin pada 2013.

Ikhwanul Muslimin telah ditetapkan oleh pemerintah Mesir sebagai organisasi yang dilarang beraktivitas. Ratusan tokohnya mengalami penahanan, termasuk diantaranya Dr. Mursi. Mantan Presiden Mesir yang kemudian wafat saat masih menjalani proses peradilan. Ia terancam didakwa dengan hukuman mati dengan tuduhan melakukan spionase kepada Qatar. Jaksa Emad el Sharawy menuduh Mursi dan para pembantunya membocorkan dokumen keamanan negara ke badan-badan intelijen asing, selain itu dia juga dituduh bekerja sama dengan organisasi yang diklaim sebagai kelompok teroris, seperti Hamas.