Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Jumat

12 Maret 2021

14.40.21
1122636

Varian Covid-19 di Indonesia Menyebar, Pakar Usulkan Karantina Wilayah

Kasus positif virus corona di Indonesia bertambah 6.412 pada hari ini, Jumat (12/3) yang dibayangi penyebaran varian baru Covid-19.

Menurut Kantor Berita ABNA, Penambahan itu membuat total kasus positif Covid-19 di tanah air menjadi 1.410.134 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 lalu.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah kasus positif yang tercatat, sebanyak 1.231.454 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh bertambah 6.851 dari hari sebelumnya.

Masih merujuk data yang sama yakni di situs covid19.go.id, jumlah pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi Covid-19 jadi ada sebanyak 38.229. Bertambah 180dari hari sebelumnya.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengusulkan supaya pemerintah Indonesia menerapkan lockdown atau karantina wilayah karena marak ditemukan varian baru virus corona.

Dicky memandang opsi lockdown menjadi salah satu pilihan untuk mengatasi penyebaran mutasi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Namun di sisi lain, opsi lockdown juga akan mengorbankan sektor ekonomi Indonesia.

Dicky menilai pelonggaran kegiatan masyarakat bisa memperparah pandemi di tanah air. Menurutnya pembatasan kegiatan justru perlu lebih diperketat meski ada dampak ekonomi yang harus ditanggung.Menurutnya, opsi lockdown ini akan percuma jika tidak dibarengi dengan upaya pemutusan rantai penularan berupa testing-tracing-treatment (3T) yang masif di setiap daerah.

Dilaporkan, varian baru virus corona B117 dan varian N439K telah ditemukan di Indonesia. Mutasi virus ini juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin Covid-19 yang digunakan saat ini.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 lebih masif. PPKM Mikro juga diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa dan Bali.

Tiga provinsi yang juga ikut melaksanakan PPKM Mikro adalah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Sejumlah pembatasan yang diterapkan pada PPKM Mikro kali ini masih sama. Seperti, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan fasilitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100 persen selama PPKM Mikro. 

 342/