Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Rabu

24 Februari 2021

09.11.47
1118418

Pengadilan Malaysia Perintahkan Hentikan Deportasi Muslim Rohingya

Pengadilan Malaysia memerintahkan penghentian rencana deportasi 1.200 warga Muslim Rohingya. Hal ini untuk mendengarkan banding dari Amnesty International Malaysia dan Asylum Access Malaysia, yang mengatakan ada anak di bawah umur termasuk di antara pengungsi yang ingin dikirim kembali.

Menurut Kantor Berita ABNA, Keputusan pengadilan Malaysia ini datang tepat setelah para migran diangkut ke pangkalan angkatan laut di mana tiga kapal militer Myanmar menunggu untuk membawa mereka pulang.

"Sehubungan dengan keputusan pengadilan, pemerintah harus menghormati perintah pengadilan dan memastikan bahwa tidak satu pun dari 1.200 orang yang dideportasi hari ini," kata direktur Amnesty International Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, dikutip dari Tempo.co, Selasa, 23 Februari 2021.

Amnesty mengatakan pengadilan akan mendengarkan banding mereka besok dan mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencananya untuk mengirim para migran kembali ke Myanmar. Terlebih di saat militer, yang diduga melanggar HAM kepada etnis Rohingya, mengkudeta pemerintahan sipil.

Sebanyak 27 anggota parlemen dan senator Malaysia juga mengirim surat kepada Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada Ahad lalu dan mendesaknya untuk menghentikan deportasi.

Malaysia tidak mengakui pencari suaka atau pengungsi, tetapi mengizinkan ribuan orang untuk tinggal dengan alasan kemanusiaan. Tercatat ada sekitar 180 ribu pengungsi PBB dan pencari suaka, termasuk lebih dari 100 ribu Muslim Rohingya dan kelompok etnis Myanmar lainnya. (RM)

342/