Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Jumat

12 Februari 2021

12.19.46
1114556

Meluruskan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) murni akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan tidak ada niat dari Pemerintah untuk mengambil dana wakaf tersebut.

Menurut Kantor Berita ABNA, Hal itu disampaikan Wapres di Jakarta saat membuka web seminar Literasi Wakaf Uang: Menjernihkan Sengkarut Bincang Politik secara daring, Kamis. Sebagaimana hasil pantauan Parstoday dari Antaranews, Jumat (12/02/2021).

Wapres Ma’ruf mengatakan, "Jadi sebenarnya tidak ada (niat) Pemerintah untuk mengambil dana wakaf itu, tetapi (Pemerintah) mengarahkan supaya wakaf itu terkumpul menjadi besar, kemudian diinvestasikan di tempat aman, juga hasilnya dikembalikan kepada masyarakat."

Menurutnya, wakaf uang sebenarnya bukan merupakan gerakan baru di kalangan umat Islam. Sejak 2002, ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin telah menginisiasi gerakan wakaf uang yang dituangkan dalam fatwa MUI.

Namun, lanjutnya, kegiatan wakaf uang masih berjalan perlahan hingga akhirnya Pemerintah ikut terlibat dengan membuat program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Januari lalu.

Di bagian lain dari pidatonya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan umat Islam seharusnya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena memiliki kemauan untuk menguatkan dan memberdayakan umat dengan potensi besar wakaf, melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

"Seharusnya kita berterima kasih kepada Pemerintah, kepada Presiden, karena mau memfasilitasi ini, punya kemauan untuk menguatkan umat, memberdayakan umat melalui potensi yang ada pada umat itu sendiri," ujarnya.

Wakaf uang di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan, kata Wapres. Merujuk data Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang yang bisa dikumpulkan oleh umat Islam di Indonesia diprediksi bisa mencapai Rp180 triliun per tahun

Dengan potensi dana sebesar itu, maka manfaat wakaf uang dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan, khususnya yang memberi manfaat bagi kelompok fakir dan miskin.

Kemenag: Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara

Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan wakaf uang tidak masuk kas negara seiring digencarkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara.

Saat Presiden Jokowi meluncurkan GNWU, sang kepala negara sifatnya mengajak wakaf uang sedangkan pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).

Di sini, dia menyebut negara melalui Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengawasi dan membina pengelolaan wakaf uang. Pengelolaan dana keagamaan itu dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BWI, kata dia, merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

BWI dan Kemenkeu: Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara

Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wakaf uang tidak akan masuk ke kas negara, melainkan kepada para nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BWI Mohammad Nuh merespon beredarnya informasi di media sosial bahwa wakaf uang akan masuk ke keuangan negara usai peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Senin (25/1) lalu.

Menurut Nuh, "Kami sampaikan betul bahwa sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada di perwakafan, uang wakaf itu masuknya tidak ke mana-mana, masuknya tentu ke nazhir. Jadi kami ingin menegaskan betul, jangan disalahartikan, tidak ada sepeserpun yang namanya uang wakaf dari para wakif itu yang masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau masuk di Kementerian Keuangan. Itu sama sekali tidak benar."

Sedangkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto juga menegaskan bahwa, kabar bahwa wakaf uang akan menjadi pendapatan negara perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Mohon kiranya kesalahpahaman yang mungkin masih ada yang kita temui dalam media sosial selepas peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang ini dapat kita luruskan. Ada yang mempertanyakan apakah wakaf uang menjadi pendapatan negara atau APBN? Ya tidak. Jadi tidak ada dana wakaf yang masuk ke dalam keuangan negara," ujar Suminto.

Ia menambahkan, pemerintah juga tidak melakukan pemungutan wakaf uang ke masyarakat dan wakaf uang juga tidak akan digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah.(Antaranews)

342/