Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Jumat

29 Januari 2021

18.38.59
1110362

Indonesia akan Menerapkan Pajak Digital 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pada tahun 2022 mendatang aturan pajak digital sudah bisa diberlakukan.

Menurut Kantor Berita ABNA, Dengan demikian, tahun ini konsensus pajak digital pilar I dan II harus bisa disepakati oleh negara-negara di seluruh dunia.

Sri Mulyani mengatakan, konsensus pajak digital pilar I dan II menjadi penting untuk disepakati lantaran sejak tahun 2020 lalu, dunia menghadapi pandemi yang menekan pendapatan negara.

Kesepakatan yang gagal dicapai pun menyebabkan potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa didapatkan oleh negara-negara berkembang pun kian tergerus.

"Banyak hal yang masih menjadi pembahasan tahun lalu, akan mencapai kesepakatan tahun 2021 ini. Kesepakatan (terkait pajak digital) diharapkan bisa dicapai dan tahun 2022 akan lebih fokus pada penerapan," ujar Sri Mulyani dalam webinar OECD, Kamis (28/1/2021) malam. Sebagaimana hasil pantauan Parstodayid dari kompas, Jumat (29/01/2021).

Pemerintah Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari Jumat (29/01/2021) resmi menerbitkan aturan mengenai pengenaan serta penghitungan pajak terkait dengan transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

"Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).

Pajak Pulsa untuk Distributor, Bukan Konsumen

Pasal 4 ayat 1 yang mengatur soal pengenaan PPN atas pulsa dan kartu perdana. Disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dijual oleh beberapa pihak.

1. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama atau pelanggan telekomunikasi

2. penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua atau pelanggan telekomunikasi

3. Penyelenggaraan distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung

4. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Sekarang ini dengan ada PMK itu, jalur pengenaan PPN-nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2, jadi pengecer tidak tarik PPN dari konsumen.

Distributor tingkat dua tersebut adalah pembeli pulsa dari pedagang besar atau distributor tingkat pertama yang pelanggannya adalah pengecer.

Selama ini ada banyak jalur. Dari perusahaan telekomunikasi yang memproduksi pulsa, kemudian ke distributor utama atau distributor besar misalnya. Berikutnya, baru kemudian ke distributor tingkat dua, pengecer baru sampai ke customer. Selama ini aturan setiap rantai itu harus memungut PPN

Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum. (Antaranews/Kompas/detik/liputan6/CNNIndonesia)

342/