Kelompok hak asasi manusia di Arab Saudi telah menyatakan keprihatinannya atas nasib empat remaja Saudi yang divonis hukuman mati dan hingga kini keputusan ini belum dibatalkan.
Menurut Kantor Berita ABNA, Reuters hari Selasa (19/1/2021) melaporkan, dua orang remaja Arab Saudi, Ali al-Nimr dan Dawood al-Marhoun ditangkap di tahun 2012 pada usia 17 tahun atas tuduhan berpartisipasi dalam protes massa.
Selain itu, Abdullah al-Zahir dan Mohammad al-Faraj yang berusia 15 tahun pada saat penangkapannya dengan tuduhan ikut serta dalam aksi protes, dijatuhi vonis hukuman mati.
Organisasi HAM internasional telah berulang kali mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan berekspresi, dan tingginya eksekusi mati maupun pemenjaraan para pengunjuk rasa dan aktivis hak asasi manusia di Arab Saudi.
Organisasi-organisasi HAM internasional menyebut Arab Saudi sebagai salah satu rezim pelanggar utama hak asasi manusia di dunia.
342/